Sabtu, 14 Mei 2011

Cerita Lucu

PINTU YANG SELALU TERBUKA

Pada Minggu sore yang cerah, dua orang pemuda RT melakukan kunjungan dari pintu ke pintu untuk pengumpulan dana bantuan kemanusiaan. Ketika mereka mengetuk satu pintu, dan melihat bahwa wanita yang membuka pintu tidak senang melihat mereka.
Wanita itu mengatakan kepada mereka dengan tegas bahwa ia tidak ingin membantu apa-apa, dan sebelum mereka bisa berkata apa-apa lagi, dia membanting pintu di depan mereka. Yang mengejutkan, pintu tidak menutup, bahkan kembali terbuka. Wanita itu mencoba lagi, benar-benar mendorong pintu itu, dan membanting lagi dengan hasil yang sama, pintu kembali terbuka.
Wanita itu yakin bahwa orang-orang muda itu mengganjal pintu dengan kaki mereka, dan kali ini ia mengumpulkan tenaga yang sangat besar untuk membanting pintu itu dengan sangat kuat. Saat itu, salah satu dari mereka berkata dengan tenang,
“Bu, sebelum Anda melakukannya lagi, Anda harus memindahkan kucing Anda terlebih dahulu.”

Steak Tofu

Tofu alias tahu juga enak diolah menjadi steak. Tentu saja harus tahu sutera yang
bagus mutunya. Cukup direndam bumbu dan dimatangkan perlahan. Rasa gurih tahu
dan pekatnya bumbu membuat steak ini tak kalah enak dengan steak daging.
Bahan:
4 potong @ 100 gram tahu sutera, tiriskan
2 sdm mentega
2 batang daun bawang, iris tipis

Bumbu, aduk rata:
1 sdm saus LP/BBQ
1 sdm saus hoisin
2 sdm kecap Jepang
1 siung bawang putih, parut
½ sdt merica bubuk
1 sdt air jeruk nipis
1 sdt garam

Cara membuat:
• Lumuri potongan tahu dengan Bumbu hingga rata. Diamkan selama 30 menit
• Panaskan mentega di wajan datar hingga leleh. Masukkan tahu sepotong demi sepotong berikut perendamnya.
• Kecilkan api, masak hingga satu sisinya kecokelatan. Balik, masak hingga sisi yang lain kecokelatan. Angkat.
• Taruh di piring saji. Taburi daun bawang. Sajikan hangat.
Untuk 4 orang

Manajemen operasi dan produksi

        Kegiatan produksi dan operasi merupakan kegiatan menciptakan barang dan jasa yang ditawarkan perusahaan kepada konsumen, dan kegiatan ini menjadi fungsi utama perusahaan. Melalui kegiatan produksi dan operasi, segala sumber  daya masukan perusahaan diintegrasikan untuk menghasilkan keluaran yang memiliki nilai tambah. Kegiatan produksi dan operasi ini merupakan kegiatan yang kompleks, tidak hanya mencakup pelaksanaan fungsi manajeman dalam mengoordinasikan berbagai kegiatan dalam mencapai tujuan operasi saja, tetapi juga mencakup kegiatan teknis untuk menghasilkan suatu produk yang memenuhi spesifikasi yang diinginkan, dengan proses produksi yang efisien dan efektif, serta dengan mengantisipasi perkembangan teknologi dan kebutuhan konsumen di masa mendatang.
            Ada empat alasan mengapa manajemen operasi dan produksi penting untuk dipelajari:
1.    Ingin mempelajari bagaimana orang mengorganisasikan diri mereka untuk mendapatkan perusahaan yang produktif
2.    Ingin mengetahui bagaimana barang dan jasa diproduksi
3.    Untuk memahami apa yang dikerjakan oleh manajemen operasi
4.    Merupakan bagian yang paling banyak mengeluarkan biaya dalam sebuah organisasi.
            Produksi adalah proses penciptaan barang dan jasa. Manajemen operasi adalah serangkaian kegiatan yang menghasilkan nilai dalam bentuk barang dan jasa dengan mengubah input menjadi output dalam perusahaan manufaktur maupun jasa. Dalam perusahaan jasa, kegiatan produksinya tidak terlihat dengan jelas dan tidak menghasilkan produk secara fisik, hal ini berbeda dengan perusahaan manufaktur yang terlihat jelas kegiatan produksinya.
            Berdasarkan penjelasan pada paragraf di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian manajemen operasi dan produksi adalah pengarahan dan pengendalian berbagai kegiatan yang mengolah berbagai jenis sumber daya untuk membuat barang atau jasa tertentu. Pengertian lebih luasnya manajemen operasi dan produksi mencakup segala bentuk dan jenis pengambilan putusan mulai dari penentuan jenis barang atau jasa yang dihasilkan, sumber daya yang dibutuhkan, cara mengolahnya, dan teknik-teknik operasi dan produksi yang digunakan, sampai barang atau jasa tersebut berada di tangan pemakai atau pengguna.
            Unsur-unsur pokok dalam manajemen operasi dan produksi adalah:
1.  Kontinu, berarti manajemen produksi dan operasi bukan suatu kegiatan yang berdiri sendiri. Keputusan manajemen bukan merupakan suatu tindakan sesaat, melainkan tindakan yang berkelanjutan
2.  Efektif, berarti segala pekerjaan harus dilakukan secara tepat dan sebaik-baiknya, serta mencapai hasil sesuai dengan yang diharapkan
3.   Funsi manajemen, berarti kegiatan manajemen produksi dan operasi memerlukan pengetahuan yang luas, mencakup planning, organizing, actuating, dan controling.
4.   Efisien, berarti manajemer produksi dan operasi dituntut untuk mempunyai kemampuan kerja secara efisien agar dapat mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan memperkecil limbah
5. Tujuan, berarti berarti kegiatan manajemen produksi dan operasi harus mempunyai tujuan untuk menghasilkan suatu produk sesuai yang direncanakan.
Dalam semua organisasi manufaktur, manajemen operasi dan produksi merupakan suatu fungsi internal yang berhubungan dengan lingkungan eksternal melalui penyangga fungsi-fungsi organisasional lainnya.
        Hubungan Fungsi Manajemen Operasional dan Lingkungannya
Tujuan utama dari manajemen operasi dan produksi adalah melaksanakan perencanaan dan pengawasan yang baik agar perusahaan dapat melaksanakan kegiatan pengolahan dengan biaya paling rendah. Manajemen operasi dan produksi yang baik akan mempertinggi kehematan (efisiensi) seluruh sumber daya yang digunakan, dan juga akan mempengaruhi pencapaian tujuan (efektifitas) perusahaan secara keseluruhan.
        Kegiatan produksi dan operasi merupakan bagian dari kegiatan organisasi yang melakukan proses transformasi dari masukan (input) menjadi keluaran (output). Input di sini merupakan sumber daya (contoh manusia, mesin material, model), sedangkan keluaran berupa barang jadi atau barang setengah jadi, atau jasa. Proses ini biasanya dilengkapi dengan kegiatan umpan balik untuk memastikan bahwa keluaran yang diperoleh sesuai dengan yang dikehendaki. Kegiatan umpan balik ini dilakukan dengan melakukan pengecekan pada beberapa titik kunci dan membandingkannya dengan standar yang telah ditetapkan.
          Salah satu alasan yang menarik dari manajemen operasi dan produksi ini adalah bahwa ilmu ini selalu dihadapkan pada kondisi yang selalu berusaha. Kedinamisan ini terjadi karena perdagangan dunia, juga perpindahan ide, produk dan uang dengan kecepatan yang sangat tinggi. Panduan yang sekarang diambil oleh manajemen operasi dilihat dari bagaimana keadaan perusaahan pada waktu lampau dan hendak menuju ke mana. Hal ini dimisalkan dengan perusahaan X merupakan perusahaan dengan fokus lokal atau nasional. Hal ini disebabkan karena biaya rendah, komunikasi global yang handal dan jaringan transportasi. Dari contoh tersebut manajemen operasi mempunyai suatu tantangan. Cara untuk mengatasi tantangan tersebut adalah manajemen operasi harus memfokuskan perusahaan secara global dalam masa depannya.

Sumber :
Pardede, Pontas M. 2005. Manajemen Produksi dan Operasi. Edisi Ketujuh. Yogyakarta: ANDI.
Prasetya, Hery dan Fitri Lukiastuti. 2009. Manajemen Operasi. Yogyakarta: Media Presindo.

Kamis, 12 Mei 2011

Penulisan Daftar Pustaka


Pedoman Penulisan Daftar Pustaka
       Dalam penulisan karya tulis ilmiah, daftar pustaka sering kali dijumpai. Namun terkadang masih banyak ditemukan banyak kesalahan dalam pembuatan penulisan daftar pustaka itu sendiri. Daftar pustaka disusun menurut  urutan abjad nama belakang penulis pertama. Daftar pustaka ditulis dalam spasi tunggal. Antara satu pustaka dan pustaka berikutnya diberi jarak satu setengah spasi. Baris pertama rata kiri dan baris berikutnya menjorok ke dalam.
Penulisan Ilmiah
     Secara umum penulisan daftar pustaka dalam karya ilmiah dalam buku adalah sebagai berikut:
-       Tulislah terlebih dahulu nama pengarang dari buku yang digunakan sebagai referensi. Hanya saja apabila nama pengarang terdiri dari 2 suku kata, maka penulisan namanya dibalik dengan menggunakan tanda koma (,) di antara kedua kata tersebut. Contoh : Anastasia Diana penulisannya menjadi Diana, Anastasia. Lalu bubuhkan tanda titik.
-        Penulisan tahun terbit buku ditutup dengan menggunakan tanda titik.
-    Tulis judul buku dengan menggunakan huruf cetak miring atau digaris bawah (pilih salah satu). Kemudian ditutup dengan ditutup dengan menggunakan tanda titik.
-   Tulis nama kota di mana buku yang digunakan tersebut diterbitkan, beserta dengan nama penerbitnya. Di antara nama kota dengan nama penerbit harus dipisahkan dengan menggunakan lambang titik dua (:). Kemudian ditutup dengan menggunakan lambang tanda titik.
-        Apabila terdapat dua atau lebih daftar pustaka maka, daftar pustaka tersebut diurutkan mulai dari tahun terkecil.
-     Bila terdapat dua nama dalam buku yang sama, maka penulisan nama belakang pengarang pertama ditulis terlebih dahulu kemudian dibubuhkan tanda koma(,) kemudian dilanjutkan dengan penulisan nama depan dari pengarang pertama setelah itu dilanjutkan dengan penggunaan lambang koma(,). Nama pengarang kedua ditulis sama / tidak ada perubahan.
Contoh:   Muljono, Djoko. 2009. Tax Planning Menyiasati Pajak dengan Bijak. Yogyakarta : Andi.
               Diana, Anastasia dan Lilis, Setiawati. 2009. Perpajakan Indonesia. Yogyakarta : Andi.
     Penulisan daftar pustaka karya ilmiah dalam pengambilan data dari internet adalah yang pertama tulis nama, kemudian tulis tahun tulisan dibuat dalam tanda kurung setelah itu berikan tanda titik (.). Setelah itu, tulis judul tulisan lalu beri tanda titik(.) . Tulis alamat website (gunakan kata from untuk awal judul web) kemudian beri tanda koma(,). Yang terakhir, tulis tanggal pengambilan data tersebut.
Contoh : David (2006). Keputusan Produk dan Harga. From http://pengantar-bisnis.blogspot.com/, 12 Mei 2011.


Sumber :

Rahman (2009). Cara Menulis Daftar Pustaka. From http://faisal14.wordpress.com/2009/03/02/cara-menulis-daftar-pustaka/, 12 Mei 2011.

Anne (2007). Penulisan Daftar Pustaka yang Benar Secara Umum. From http://www.anneahira.com/penulisan-daftar-pustaka-yang-benar.htm, 12 Mei 2011.

 




Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Dalam Negeri yang disingkat PPH Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri.
Tarif PPH Pasal 21
Sampai dengan Rp 50.000.000
5%
Di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000
15%
Di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000
25%
Di atas Rp 500.000.000
30%

Pengertian Dasar
Pengertian dasar dalam PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
·         Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan.
·         Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
·         Pegawai tidak tetap/Tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
·         Penerima Penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan bukan pegawai tidak tetap (tenaga kerja lepas) yang memperoleh penghasilan dengan nama dan bentuk apapun dari pemotong PPh Pasal 21 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
·         Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.
·         Penerima pensiun adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu.
·         Upah harian adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara harian.
·         Upah mingguan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang dibayarkan secara mingguan.
·         Upah satuan adalah adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.
·         Upah satuan adalah adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.
·         Imbalan kepada bukan pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan kepada bukan pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan antara lain berupa honorarium, komisi, fee dan penghasilan sejenis lainnya.
·         Imbalan kepada peserta kegiatan adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan kepada peserta kegiatan tertentu, antara lain berupa uang saku, uang representasi,uang rapat, honorarium, hadiah, dan penghasilan sejenis lainnya.
·         Masa Pajak terakhir adalah masa Desember atau masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti.
Wajib Pajak Penghasilan Pasal 21
·         Pegawai dan penerima uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua termasuk ahli warisnya.
·         Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan antara lain meliputi:
o   Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacar, akuntan,arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
o   Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film dan seniman lainnya.
o   Olahragawan
o   Penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh dan moderator
·         Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan antara lain meliputi peserta rapat, peserta perlombaan dalam segala bidang, dan peserta kegiatan lainnya.
Pemotong PPH Pasal 21
·         Pemberi kerja yang terdiri atas orang pribadi ataupun badan, yang merupakan induk, cabang, perwakilan atau unit perusahaan, yang membayar atau terutang gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pebayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. Yang dimaksud bukan pegawai adalah orang pribadi yang menerima penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan pekerjaan tidak tetap (contoh: artis)
·         Bendahara pemerintah
·         Dana pensiun atau badan lain (misalnya badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang membayarkan uang pensiun, tunjangan hari tua, dan pembayaran lain yang sejenis dengan nama apapun.
·         Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi (termasuk tenaga ahli, subjek pajak luar negeri, peserta pendidikan, magang)
·         Penyelenggara kegiatan
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Rp 15.840.000
Wajib Pajak orang pribadi
Rp 1.320.000
Tambahan Wajib Pajak Kawin
Rp 15.840.000
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
Rp 1.320.000
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

 Sumber : 
Muljono, D. 2010. Panduan Bravet Pajak Penghasilan. Yogyakarta : Penerbit Andi .
Diana, A. dan Lilis Setiawati. 2009. Perpajakan Indonesia. Yogyakarta : Penerbit Andi .