Kamis, 12 Mei 2011

Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Dalam Negeri yang disingkat PPH Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri.
Tarif PPH Pasal 21
Sampai dengan Rp 50.000.000
5%
Di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000
15%
Di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000
25%
Di atas Rp 500.000.000
30%

Pengertian Dasar
Pengertian dasar dalam PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
·         Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan.
·         Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
·         Pegawai tidak tetap/Tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
·         Penerima Penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan bukan pegawai tidak tetap (tenaga kerja lepas) yang memperoleh penghasilan dengan nama dan bentuk apapun dari pemotong PPh Pasal 21 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
·         Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.
·         Penerima pensiun adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu.
·         Upah harian adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara harian.
·         Upah mingguan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang dibayarkan secara mingguan.
·         Upah satuan adalah adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.
·         Upah satuan adalah adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.
·         Imbalan kepada bukan pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan kepada bukan pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan antara lain berupa honorarium, komisi, fee dan penghasilan sejenis lainnya.
·         Imbalan kepada peserta kegiatan adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan kepada peserta kegiatan tertentu, antara lain berupa uang saku, uang representasi,uang rapat, honorarium, hadiah, dan penghasilan sejenis lainnya.
·         Masa Pajak terakhir adalah masa Desember atau masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti.
Wajib Pajak Penghasilan Pasal 21
·         Pegawai dan penerima uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua termasuk ahli warisnya.
·         Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan antara lain meliputi:
o   Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacar, akuntan,arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
o   Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film dan seniman lainnya.
o   Olahragawan
o   Penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh dan moderator
·         Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan antara lain meliputi peserta rapat, peserta perlombaan dalam segala bidang, dan peserta kegiatan lainnya.
Pemotong PPH Pasal 21
·         Pemberi kerja yang terdiri atas orang pribadi ataupun badan, yang merupakan induk, cabang, perwakilan atau unit perusahaan, yang membayar atau terutang gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pebayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. Yang dimaksud bukan pegawai adalah orang pribadi yang menerima penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan pekerjaan tidak tetap (contoh: artis)
·         Bendahara pemerintah
·         Dana pensiun atau badan lain (misalnya badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang membayarkan uang pensiun, tunjangan hari tua, dan pembayaran lain yang sejenis dengan nama apapun.
·         Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi (termasuk tenaga ahli, subjek pajak luar negeri, peserta pendidikan, magang)
·         Penyelenggara kegiatan
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Rp 15.840.000
Wajib Pajak orang pribadi
Rp 1.320.000
Tambahan Wajib Pajak Kawin
Rp 15.840.000
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
Rp 1.320.000
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

 Sumber : 
Muljono, D. 2010. Panduan Bravet Pajak Penghasilan. Yogyakarta : Penerbit Andi .
Diana, A. dan Lilis Setiawati. 2009. Perpajakan Indonesia. Yogyakarta : Penerbit Andi .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar